COVID-19 atau Coronavirus disease ditetapkan sebagai bencana nasional di Indonesia. Bencana ini dikategorikan non-alam, fokus pemerintah sekarang menuju pada penanggulangan penyebaran virus corona di berbagai daerah Indonesia. Penyebaran virus ini begitu cepat, bermula dari Kota Wuhan, China pada Desember 2019 kini menjalar ke banyak negara di belahan dunia.
Beberapa negara mengambil kebijakan lockdown guna meminimalisasi penyebaran virus dan maraknya kampanye kebiasaan hidup sehat. Perubahan kebijakan ekonomi, pendidikan, dan lainnya begitu terasa di Indonesia.
Virus ini pun turut menyerang pesta demokrasi di Indonesia, dimana tahun ini akan diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada tanggal 23 September 2020 mendatang. Bertahap seperti gejala orang yang terjangkit virus corona dan membutuhkan masa waktu tertentu untuk mengetahui positif tidaknya, tahapan Pilkada pun terkena imbasnya secara bertahap. Mulai dari penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan menjalar sampai tahapan pemutakhiran, serta penyusunan daftar pemilih.
Pilkada serentak tahun ini diikuti lebih banyak daerah, yaitu 270 daerah. Jumlah ini meningkat dari Pilkada serentak tahun 2015 yang berjumlah 269 daerah. Adapun rincian Pilkada 2020 yaitu terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Beberapa tahapan telah berlangsung seperti pembentukan badan adhoc seperti, Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dimana mereka terbentuk dengan tes seleksi yang begitu ketat dari tes tertulis, tes wawancara, sampai tanggapan masyarakat pun telah menggugurkan beberapa calon. Semua badan adhoc telah dilantik, kecuali PPS di beberapa daerah yang menunda pelantikannya mengikuti instruksi KPU RI.
Berdasarkan keputusan KPU RI nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Keputusan tersebut keluar pada 21 Maret 2020 tepat sehari sebelum pelantikan PPS dilaksanakan. Tahapan yang ditunda yaitu:
- Pelantikan PPS dan masa kerja PPS.
- Verifikasi syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan.
- Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
- Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Empat tahapan KPU ditunda, sedang tahapan tersebut begitu krusial. Berdasarkan analisis keputusan KPU RI nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kemungkinan penundaan sampai tanggal 28 Mei yaitu tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan pada tahap terakhir, yaitu rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi, atau bahkan lebih dari tanggal tersebut. Karena belum adanya kejelasan terkait dengan batas waktu penundaan.
Simalakama Pilkada Corona
Simalakama munculnya wabah, imbas penyebaran COVID-19 begitu terasa berujung pada pembekuan badan adhoc Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berdasarkan berita yang dilansir beritamanado.com Bawaslu Sulawesi Utara (SULUT) yang akan menonaktifkan sementara 3.548 pengawas adhoc, dengan rincian 1.710 Panwascam dan staf, dan 1838 PKD, masa kerjanya ditunda terhitung sejak 31 Maret 2020 sampai batas yang belum ditentukan. Kebijakan ini pun disusul beberapa daerah lainnya.
Melihat situasi dan kondisi saat ini, pesta demokrasi sedang dalam ambang kepiluan dimana tahapan stagnan, sedangkan wabah corona mulai meningkat penyebarannya. Kemudian muncul polemik adanya penundaan Pilkada serentak di Indonesia.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, tidak ada opsi memadatkan tahapan pilkada 2020, satu-satunya opsi dalam kajian ini adalah menunda pemilihan. Jika benar ingin ditunda, maka harus ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penundaan pemilihan di luar waktu yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Seperti menunggu hasil Swab test virus corona, KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara masih menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah terkait dengan keberlangsungan pesta demokrasi tahun ini. Sedang badan adhoc PPK dan PPS masih menunggu kebijakan selanjutnya dari KPU pasca penundaan empat tahapan Pilkada.
Septi Apriani adalah Founder Kurir Buku dan Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Bawaslu RI Angkatan ke-II. Saat ini ia tergabung dalam organisasi KNPI Purbalingga.