Hay Sob! Kalian udah denger soal RKUHP? Beberapa hari ini media kita cukup diramaikan sama berita RKUHP. Gak cuma di media saja, di dunia nyata juga ramai jadi bahan obrolan. Jadi Sobat Muda semua harus tahu nih.
Jadi gini Sob, baru-baru ini tepatnya tanggal 5 Februari 2018 kemarin, Pemerintah sama DPR sudah menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rencananya rancangan tersebut akan disahkan pada tanggal 14 Februari 2018 ini.
Pro dan kontra pun bermunculan berkaitan dengan akan disahkannya RKUHP ini.
Lalu, kenapa Sobat Muda mesti tahu soal ini? Sebagai anak muda tentunya kalian gak boleh sampai melewatkan sama bahasan yang satu ini. Soalnya beberapa pasal berkaitan banget sama kita sebagai anak muda yang hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada beberapa pasal yang menyangkut masalah hidup kita sebagai warga muda. Sejauh ini ada dua poin yang berkaitan dengan anak muda. Kedua hal tersebut yaitu point tentang zina dan tentang sosialisasi kesehatan reproduksi.
Beberapa pasal terkait zina, antara lain:
Pasal 460 ayat (1) huruf e:
“Laki-laki dan perempuan yang masing masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun.”
Pasal 463:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana tambahan berupa pemenuhan
kewajiban menurut hukum adat setempat atau hukum yang hidup dalam masyarakat.”
Bukannya setuju dengan perzinaan, tapi kita mencoba melihat dampak yang ditimbulkan jika pasal tersebut diberlakukan. Kami mencoba memaparkan analisa yang sudah dilakukan beberapa pengamat.
Jadi berdasarkan pengamatan beberapa ahli nih Sob, mereka mengatakan kalo pasal tersebut memiliki beberapa permasalahan seperti:
AIPJ (Australia Indonesia Partnership of Justice) 9 , ada sekitar 55% masyarakat miskin di Indonesia tidak memiliki akta nikah. Banyak dari mereka yang merupakan penganut kepercayaan atau adat. Adanya pasal tersebut dipastikan mengancam posisi mereka. Pasal tersebut juga diprediksi dapat berpengaruh terhadap pernikiahan usia dini yang makin meningkat.
Menurut Direktur Puskapa Universitas Indonesia Santi Kusumaningrum, ini secara tidak langsung mendorong perkawinan usia dini. Pernikahan akan dilihat sebagai satu-satunya jalan keluar bagi anak dan remaja yang merasakan dorongan seksual. Hal itu dipilih dengan untuk menghindari jerat kriminal seksual di luar nikah.
Tentunya ini akan berakibat buruk bagi para generasi muda kita. Pernikahan dini punya dampak yang cukup besar terhadap angka putus sekolah. Kehamilan di usia dini juga berpotensi mendorong jumlah angka kematian ibu melahirkan selain itu stunting juga menjadi potensi yang selanjutnya akan mengancam.
Selain itu pasal ini juga berpotensi menghambat penyelesaian kasus pemerkosaan dan bahkan dapat mengkriminalisasi mereka yang menjadi korban perkosaan.
Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengungkapkan, korban pemerkosaan berpotensi menjadi tersangka tindak pidana zina jika si pelaku pemerkosaan mengaku hubungan mereka didasari suka sama suka. Potensi ini tentu akan membuat korban kekerasan dan pelecehan seksual bungkam dan takut melapor karena takut dipidana.
Berdasarkan survei Magdalene.co dan Lentera Sintas Indonesia, saat tiadanya perluasan pasal zina ini saja, hanya sekitar 1% dari total 25.214 penyintas kekerasan dan pelecehan seksual yang kasusnya berhasil dituntaskan secara hukum 12. Lalu bagaimana yah kalo RKUHP ini sudah disahkan?
Kami juga melihat persekusi terkait pelaku tindakan seksual akan semakin meningkat. Perilaku main hakim sendiri dari masyarakat semakin meningkat, karena mereka seolah telah mempunyai landasan legal untuk melakukan hal semacam itu. Jika itu terjadi hal yang potensi terjadinya tuduhan dan kriminalisasi bisa terjadi kepada siapa saja muda mudi yang kebetulan sedang bersama.
Lanjut hal yang perlu Sobat tahu juga adalah, yaitu Pasal terkait Kesehatan Reproduksi.
Pasal 457 berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.”
Pasal 458 ayat (1): “Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457 dan Pasal 458 tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana dan pencegahan penyakit infeksi menular seksual serta untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.”
Pasal 458 ayat (2): “Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk relawan yang kompeten yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang”
Ini menjadi aneh, karena Sobat semua bakal dilarang untuk bicara soal masalah reproduksi di depan publik. Hanya “om” dari petugas pemerintah, yang biasanya berpenampilan kaku itu saja yang boleh berbagi soal masalah kesehatan reproduksi.
Padahal tak dapat dipungkiri terkadang Sobat kita para aktivis yang bergelut di ranah kesehatan reproduksi, sering lebih kreatif kalo saat sosialisasi soal kesehatan reproduksi. Mereka juga seringkali lebih up date sama berbagai isu terkini.
Akan menjadi kemuduran jika persoalan reproduksi ini kembali menjadi hal yang tabu untuk di bicarakan. Orang justru bakal semakin minim informasi soal pengehauan tersebut. Biarlah pengetahuan itu dibiarkan hidup, dan menjadi topik sehari-hari. Biar semua orang bisa tahu dan mudah mengakses persolaan reproduksi.
Jadi itulah seputar poin dalam RKUHP yang berkaitan sama kehidupan sobat muda sekalian. Bagaimana? Jadi gimana nih tanggapan Sobat muda?