9   +   7   =  
Bagikan

Kuota 30 Persen Anak Muda di Parlemen belum banyak yang memperjuangkan. Padahal, Secara tidak sadar dan kasat mata, anak muda saat ini sebenarnya dirugikan secara ekonomi, disingkirkan di politik, sekaligus dituding tidak berbudaya. Pemerintah dan legislatif sering memuji semangat anak muda di tiga sektor tersebut, namun tidak pernah benar-benar percaya pada kinerja generasi muda, terutama urusan politik.

Status anak muda sangat dilematis di Indonesia. Mendekati momentum bonus demografi ada kekhawatiran bangsa ini terhadap masa depan generasi mudanya. Walaupun pemerintah sangat optimis, nyatanya generasi muda sudah terbebani hutang negara sekaligus menjadi bakal calon pengangguran karena lapangan pekerjaan yang semakin sempit.

Adapun anak muda yang telah memiliki pekerjaan, juga hidup dalam situasi yang tidak aman dan nyaman. Pekerjaan mereka rawan PHK, perusahaan yang bangkrut karena terdisrupsi, profesional muda dengan gaji rendah terbebani kerja menumpuk, menjadi korban kontrak sementara dan magang tak berbayar oleh perusahaan. Kerjaan dengan upah murah pun masih jadi rebutan oleh lulusan sarjana dan SMA, yang butuh lapangan pekerjaan untuk bertahan hidup.

Belum lagi persoalan anak-anak muda pedesaan, yang meninggalkan kampung halamannya, merantau ke kota, dan melupakan basis ekonomi mereka sebagai petani, nelayan, peternak juga pedagang.

Anak muda memilih merantau kiranya menjadi wajar, karena mereka mengganggap beberapa kebijakan pemerintah cenderung tidak berpihak kepada kelompok-kelompok tersebut. Terutama melihat keluarganya yang belum ada kemajuan signifikan selama bertahun-tahun berjuang di lumbung dan kandang milik mereka sendiri.

Anak muda, suka tidak suka, dipaksa untuk siap menjawab tantangan struktural dan kultural di depan mata. Dalam situasi genting semacam itu, politisi yang sedang menduduki posisi eksekutif atau legislatif saat ini, cenderung meminta agar anak muda jangan manja dan harus bertanggung jawab dengan berbagai persoalannya masing-masing.

Baca Juga  Anak Muda dalam Konstruksi Ruang Sosial

Padahal yang dihadapi anak muda bukan hanya permasalahan personal, melainkan juga hal-hal lain yang sudah masuk ke dalam domain publik. Sayangnya, pembahasan dan kajian terkait anak muda masih terjebak pada asumsi. Kendala anak muda pun dianggap tak lebih dari sekadar seperti kemalasan, kecerobohan, kegalauan, kekonyolan dan berbagai sikap buruk lainnya.

Akhirnya, hal ini membuat para pemangku kuasa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang hanya sebatas “menasehati” dan “memotivasi” anak muda, jauh dari subtansi juga esensi kebutuhan anak muda.

Setelah dikucilkan secara sosial ekonomi, keberadaan anak muda dipinggiran politik formal juga menjadi permasalahan krusial. Karena sudah jelas, bahwa dilema, kegelisahan dan aspirasi anak muda harus secepat mungkindisuarakan dan didengar stakeholder. Sayangnya, masih sangat sedikit anak muda yang memiliki kekuatan untuk melakukannya, terutama bersuara lantang di parlemen kita.

Lemahnya kekuatan anak muda di parlemen tercermin dari data yang dimiliki Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mereka menjelaskan dari 560 legislatif DPR RI periode 2014-2019 hanya ada 2,7% anggota dewan yang berusia 20-30 tahun dan 14,5% untuk anggota dewan yang berusia 31-40 tahun. Dari data tersebut, dapat diperkirakan dari rentang usia 31-40 tahun, masih lebih banyak anggota DPR yang berusia 35 tahun ke atas.

Singkatnya, komposisi anak muda yang minim tersebut tidak akan memiliki kekuatan yang besar dalam mempengaruhi kebijakan. Karena dalam sistem parlemen Indonesia hari ini, harus diakui bahwa kekuatan utama politik yang paling kuat adalah di kuantitas bukan di kualitas aspirasi.

Kuota 30 persen anak muda  di parlemen sekarang juga

Ini saat yang tepat untuk berubah, tahun politik dan langkah menyambut bonus demografi. Anak muda harus hadir sebagai anggota dewan, agar setiap aspirasi, kepentingan, kebutuhan dan visi mereka bisa menjadi pertimbangan dalam pembuatan kebijakan yang berkaitan lansung dengan kehidupannya sebagai generasi muda.

Baca Juga  Kita Semua "Politisi"

Untuk melakukan percepatan politik anak muda di parlemen, bisa dengan mendorong dan memobilisasi gagasan kuota anak muda diberbagai lini. Menentukan kuota anak muda bisa dengan cara menentukan usia penerima manfaat diantara 20-35 tahun sebanyak 30% dari total jumlah kursi di DPR RI.

Diwujudkannya kuota 30% untuk anak muda akan mendorong setiap institusi demokrasi tidak hanya menceramahi anak muda untuk berpartisipasi politik tetapi bertanggungjawab mewujudkan representasi politik anak mudanya. Dengan demikian, menghadirkan representasi politik anak muda menjadi sangat penting dan relevan bagi proses regenerasi bangsa. Karena sejatinya anak muda adalah pemangku kepentingan di masa kini dan masa mendatang.

Kuota 30 persen  anak muda di parlemen adalah kekuatan masa depan

Kuota 30 persen  anak muda di parlemen akan mempertegas posisi politik anak muda sebagai mana kelompok kepentingan lainnya yang berhak andil dalam setiap musyawarah kebijakan. Dan kuota anak muda memastikan legistimasi kekuatan politik anak muda dalam proses pembangunan dan transisi demokrasi di masa kini juga masa depan.

Kuota  30 persen anak muda di parlemen setidaknya membuka pintu gerbang bagi calon anggota parlemen muda untuk memperluas paket kebijakan dan agenda politik generasi muda di partai politik dan institusi demokrasi.

Memang tidak bisa dipastikan bahwa setiap anggota parlemen muda akan memperjuangkan platform aspirasi anak muda yang seragam karena perbedaan ideologi partai yang sedikit banyak akan mewarnai paradigma setiap anggota.

Hal ini adalah hal yang wajar sekaligus menguntungkan. Karena keberagaman perspektif anak muda yang dilandasi oleh tujuan, ideologi, nilai, garis partai, budaya, kelas sosial, agama, atribut sosial bahkan gaya hidup masing-masing anak muda akan membuka khazanah pemikiran anak muda yang lebih luas.

Baca Juga  Sekolah Komunitas Bhinneka Ceria : Institusi Pendidikan Harus Paham Bonus Demografi!

Keberagaman perspektif anak muda tersebut dapat mendekonstruksi produksi diskursus yang menyeragamkan identitas anak muda hari ini. Maka dari itu, kuota 30% anak muda di parlemen semakin relevan karena akan memicu dan menghadirkan lebih banyak pertimbangan mengenai isu-isu kepemudaan dari berbagai perspektif.

Selain itu, dengan kuota anak muda setidaknya bisa menghindari misrepresentasi dari generasi tua yang lebih sering salah kaprah menilai kebutuhan anak muda. Kuota untuk anak muda dapat membuka kesempatan dalam memperjuangkan aspirasi lebih strategis dan bisa mengawasi kebijakan yang dianggap mengkerdilkan anak muda, dalam hal ini diskriminasi berlandaskan usia. Di saat bersamaan, kuota anak muda akan menciptakan ruang deliberatif yang mendorong diskusi setara dan kolaborasi lintas generasi pada setiap sektor.

Kuota 30 persen anak muda di parlemen adalah masa depan bonus demografi dan transisi demokrasi, sebuah gagasan yang dapat mendorong partisipasi menjadi representasi politik konkret anak muda di Indonesia.

Maka dari itu di tahun politik ini, partai politik jangan cuma cari suara anak muda, tapi jual juga program kuota untuk anak muda. Biar dagangannya laku!

Wildanshah adalah Komisaris Warga muda, sebuah lembaga yang bergerak di kajian bonus demografi, youth policy, dan youth development. Ia dapat ditemui di Instagram @wildan.shah

 

*Tulisan ini telah dipublikasikasikan oleh kumparan.com dengan judul “Pentingnya Kuota 30 Persen Anak Muda di Parlemen”.

 


Bagikan