3   +   4   =  
Bagikan

Demi Demokrasi Kuat, Undang-Undang Pemilu Tak Boleh Asal Buat! – Warga Muda

Sejak era reformasi, Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) selalu berubah setiap lima tahun sekali. Seakan-akan UU Pemilu tidak pernah dirancang untuk jangka panjang . Tentu ini menjadi perhatian karena kualitas UU yang dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak pernah memiliki kualitas yang baik. Kualitas baik dari suatu UU adalah bersifat visioner yang mampu digunakan untuk menjawab tantangan di masa depan. Tapi, ternyata tidak untuk UU Pemilu. Hal ini seperti UU Pemilu diubah hanya untuk mengakomodir kepentingan jangka pendek politik partai tertentu.

Setiap perubahan UU Pemilu selalu memiliki muatan politik yang kental. Maka tidak heran banyak kritik diungkapkan ketika setiap kali DPR hendak merevisi UU Pemilu. Pada dasarnya kompetisi dalam demokrasi yang diatur dalam UU Pemilu harus mencerminkan karakteristik dari demokrasi itu sendiri. Peningkatan kualitas demokrasi pun harus melalui optimalisasi Pemilu, tidak secara langsung atau pun secara tiba-tiba. Istilahnya pendalaman demokrasi menuju yang lebih partisipatif dan substansial diperlukan, dan pintu masuknya adalah bagusnya kualitas UU Pemilu kita.

Saat ini DPR sedang melakukan revisi terhadap UU Pemilu, perkumpulan Warga Muda ingin turut menyumbangkan gagasan agar kualitas UU yang dikeluarkan mampu bersifat jangka panjang dan menjawab banyak persoalan yang ada. Pertama, dalam UU Pemilu yang baru nanti harus memberikan alternatif dalam cara pemilih memberikan suara mereka. Selama ini pemilih harus datang ke TPS setempat yang telah terdaftar, lalu di sana mereka baru bisa memberikan suara mereka, tidak ada cara lain. Padahal dalam banyak studi di luar negeri sudah banyak cara lain yang bisa digunakan untuk bisa memilih salah satunya dengan cara kartu pos. Bahkan, bukan tidak mungkin jika suatu saat bisa dilakukan pemilihan melalui e-voting karena perkembangan teknologi digital semakin bisa memberikan solusi.

Baca Juga  Pemuda dan Kontribusi Nyata Terhadap Pilkada

Kedua, UU Pemilu harus memberikan akses yang lebih kepada para disabilitas. Memang sebenarnya KPU sudah mengatur untuk para pemilih disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya. Namun, ternyata masih banyak kekurangan yang perlu diperhatikan. Salah satu yang seharusnya bisa dilakukan petugas pemungutan suara adalah menyediakan kotak suara keliling untuk menghampiri para disabilitas yang sulit bahkan tidak bisa pergi ke TPS. Ditambah para petugas pelaksana dilapangan harus memahami isu penyandang disabilitas. Menurut catatan dari Organisasi Harapan Nusantara yang peduli pada isu disabilitas menjelaskan jika di tingkat KPU daerah, belum ada sumber daya manusia yang memahami isu disabilitas ini. Padahal jumlah data pemilih disabilitas di tahun 2019 cukup besaar mencapai 1,2 juta jiwa. Oleh karena itu, UU Pemilu yang baru harus mampu mengakomodir hal ini.

Ketiga, dihapuskannya Presidential Threshold agar pemilih mempunyai alternatif yang lebih banyak dalam menentukan pilihannya. Presidential Threshold adalah ambang batas yang diperlukan partai politik untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden. Adanya Presidential Threshold menutup kemungkinan hadirnya capres dan cawapres alternatif. Artinya capres dan cawapres akan hadir dari partai-partai besar, atau partai yang berkoalisi yang memenuhi ambang batas tersebut. Hal ini bisa berakibat sulitnya capres atau cawapres untuk maju di kontestasi pemilihan presiden karena harus mencari suara dukungan dari partai besar atau banyak partai. Kemudian, dengan adanya Presidential Threshold ini memungkinkan hanya ada dua capres dan cawapres yang bisa unggul, sehingga mengakibatkan polarisasi yang mendalam. Diharapkan dengan capres dan cawapres lebih dari dua pasangan mampu memberikan gagasan lain yang lebih fresh atau memecah masyarakat agar tidak terlalu terpolarisasi.

Baca Juga  Tugas Net Generation dalam Melawan Disinfodemic

Adanya Presidential Threshold juga bisa menciptakan lingkaran setan di mana partai besar yang akan selalu berkuasa untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Sementara partai-partai kecil akan selalu berebut untuk berkoalisi dengan partai besar dengan harapan akan bisa menjadi bagian dari kekuasaan. Ketergantungan ini justru mematikan demokrasi karena politik transaksional akan sangat dominan, bukan lagi pertarungan gagasan antar partai yang terjadi.

Keempat, Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen harus mampu mengakomodir partai kecil yang tidak memenuhi ambang batas yang telah diatur. Maksudnya, bagi partai-partai yang tidak memenuhi nilai ambang batas parlemen tapi beberapa kader mereka di beberapa daerah memperoleh suara besar di dapilnya untuk memenuhi syarat lolos, maka kader tersebut tetap bisa duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya saja hal ini tidak bisa membentuk fraksi partai, jadi suara rakyat yang diberikan kepada mereka tidak sia-sia. Hal ini bertujuan untuk memberikan hak daulat rakyat atas pilihan yang mereka ambil.

Kelima, UU Pemilu yang baru harus bisa mengantisipasi jika pada saat tahapan pemilihan terjadi bencana alam atau non-alam. Seperti yang kita ketahui pada tahapan Pilkada serentak 2020 yang lalu terjadi wabah pandemi Covid-19 yang akhirnya mengalami penundaan hingga Desember 2020. Saat pandemi terjadi, KPU harus sesegara mungkin mengeluarkan aturan baru mengenai hal teknis dan protokol untuk pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi. Banyak kritik yang disampaikan kepada KPU mengenai kesiapan Pilkada saat pandemi, bahkan banyak masyarakat yang mengusulkan ditunda hingga pandemi selesai. Kejadian ini bisa memberikan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian politik. Hal ini tentu bisa memberikan gambaran bagi anggota DPR dalam menyusun UU Pemilu yang baru agar bisa lebih adaptif jika terjadi bencana pada saat tahapan pemilu.

Baca Juga  Refleksi 1 tahun Pemilu 2019: Haruskah Pemilu Serentak Dilanjutkan?

 

 

Dida Dwi Prabekti adalah seorang data analis isu-isu radikalisasi demokrasi, teknologi pemilu dan mobilisasi politik. Ia Aktif berkecimpung di Local Heroes Network dan merupakan alumni Sekolah Komunitas Bhinneka Ceria.


Bagikan