10   +   2   =  
Bagikan

Sudah Saatnya Ada Kuota untuk Penyelenggara Muda – Warga Muda

Setiap 5 (lima tahun) sekali negara kita menyelenggarakan Pemilihan Umum (PEMILU) yang bersifat nasional untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif di pusat, provinsi dan kabupaten/kota serta dewan perwakilan daerah maupun Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Proses pemilihan tersebut tentu membutuhkan penyelenggara untuk menunjang suksesnya kegiatan tersebut. Jika mengacu jumlah kecamatan sebanyak 7.252 (tujuh ribu dua ratus lima puluh dua), jumlah kelurahan dan desa sebanyak 83.441 (delapan puluh tiga rubu empat ratus empat puluh satu) (Sumber: Badan Pusat Statistik, 2019) serta jumlah Tempat pemungutan suara pada PEMILU Tahun 2019 sebanyak 810.329 (delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan) (Sumber: KPU RI, 2019) maka dibutuhkan penyelenggara baik sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejumlah 5.958.886 (lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh enam).

Kebutuhan akan besarnya penyelenggara tentu perlu diimbangi dengan strategi untuk mencukupi kebutuhan tersebut, salah satu cara yang bisa digunakan adalah dengan mempersiapkan regenerasi penyelenggara. Lalu bagaimana caranya? Pertama, memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menjadi penyelenggara. Karena anak muda saja tidak cukup, anak muda harus diberikan kesempatan untuk menjadi penyelenggara. Kedua, kalau bukan anak muda lalu siapa lagi?

Bekal Regenerasi

Mempersiapkan anak muda untuk menjadi penyelenggara tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Mereka perlu dibekali dengan beberapa hal. Setidaknya ada empat hal yang harus disiapkan untuk membekali anak muda sebagai penyelenggara. Pertama, adalah usia, syarat menjadi penyelenggara sesuai dengan  regulasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 72 huruf b, syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN  berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

Baca Juga  Pemuda dalam Pusaran Politik 2024: Harapan dan Tantangan

Kedua, adalah regulasi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang mengatur tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum, disyaratkan bahwa Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2  (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Tujuan pembuatan regulasi ini untuk menghindari penyelenggara lagi-lagi selalu dijabat oleh orang yang sama.

Ketiga, adalah program. Sebelum diterjunkan tentu anak-anak muda perlu memahami tentang tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) sebagai penyelenggara. Selain belajar literasi dan regulasi secara mandiri. KPU perlu membuat program yang bertujuan untuk mengenalkan TUPOKSI penyelenggara seperti program “Kursus Kepemiluan”, program yang mengakomodir anak-anak muda seperti basis pemuda dan basis pemula dalam “Relawan Demokrasi”, serta melakukan pendidikan kepada siswa-siswi di sekolah menengah atas atau sederajat yang menjadi panitia pemilihan Ketua OSIS. Pendidikan ini untuk memupuk semangat siswa-siswi dan menyiapkan mereka menjadi penyelenggara di kemudian hari.

Keempat, adalah Penempatan. Faktor usia minimal 17 tahun, regulasi belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan program pendidikan serta pelatihan akan menjadi tidak efektif ketika generasi muda tidak diberikan kesempatan berupa penempatan di lembaga penyelenggara.

Kuota Anak Muda

Setelah memiliki bekal, generasi muda harus menjalani proses untuk menjadi penyelenggara. Proses itu sebaiknya dimulai dari tataran ad-hoc baik di PPK, PPS maupun KPPS. Mengapa dari ad-hoc? Pertama, ada generasi lama yang mempunyai pengetahuan praktis di lapangan dan perlu menjadi role model pembelajaran bagi generasi muda. Kedua, lembaga ad-hoc menjadi tempat untuk menerapkan gagasan mereka berkaitan inovasi dalam proses penyelenggaraan pemilihan, karena lembaga ini bersentuhan langsung dengan pemilih. Ketiga, adanya problematika di lapangan diharapkan bisa menjadikan pengalaman dan referensi jika suatu saat mereka menjadi pengambil kebijakan di level KPU kabupaten/kota, kebijakan yang diambil bisa menyelesaikan problem yang ada.

Baca Juga  Pemuda-pemudi Hati-hati Dikibuli Globalisasi

Bekal dan proses yang dilalui oleh generasi muda pada akhirnya akan menjadi sia-sia ketika tidak ada Kuota untuk anak muda sebagai penyelenggara. Selama anak muda tidak dilibatkan dalam proses penyelenggaraan maka akan ada dampak negatif sebagai berikut. Pertama, tidak ada penyegaran dalam organisasi. Padahal organisasi bersifat dinamis dan anak muda perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka berkaitan dinamisasi organisasi. Kedua, generasi muda juga merupakan pemilih, sehingga ketika mereka tidak dilibatkan maka ada kecenderungan penurunan partisipasi. Ketiga, stigma anak muda hanya sebagai pelengkap dalam proses pemilihan akan semakin susah dihapus.

Jadi dibutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk melihat bahwa keterlibatan anak muda dalam proses penyelenggara adalah sebuah potensi bukan ancaman. Potensi ini salah satunya sudah terbukti dimana pada proses pengoperasian aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) 84% pemegang akun adalah anak muda dibawah usia 30th dan di tingkat provinsi kami berhasil menjadi nomor 2 (dua) yang bisa menyelesaikan 100% publikasi hasil sirekap di TPS pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

 

*Tulisan ini ditulis oleh Komisioner KPU Kota Pekalongan.

 

Fajar Randi Yogananda adalah Komisioner KPU Kota Pekalongan. Ia telah menulis banyak karya, di antaranya:

  1. Berani Berkata Tidak/ Kumpulan Catatan, Oktober 2012
  2. Pilkada dan masa depan pemekaran/Satelith Post 5 September 2012
  3. Pahlawan Tak Harus gugur/ 11 September 2012
  4. Pilgub dan jalan baru pemekaran/ Sebelas Maret 2013
  5. Merembuk Lagi Pemekaran Cilacap/ Suara Merdeka 2 Oktober 2014
  6. Dibalik Angka Partisipasi/ 30 Agustus 2019
  7. Dinamika Calon Perseorangan/Radar Pekalongan 30 Desember 2019
  8. Nasib Pilwalkot 2020/ Radar Pekalongan 02 Mei 2020.
  9. 9 desember kita pilkada/Komite Independen Sadar Pemilu 19 Juni 2020
  10. Lentera Makna, kumpulan Qoutes Ganjar Pranowo dan 371 Penulis/Komunitas Yuk Menulis, Juli 2020
  11. Pastikan anda terdata/Radar Pekalongan 17 Juli 2020
Baca Juga  Demi Demokrasi Kuat, Undang-Undang Pemilu Tak Boleh Asal Buat!

Bagikan