Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disingkat OSS (Online Single Submission) sudah terlaksana sekitar 2 tahu sejak Juli 2018.
Peraturan ini mengikat semua izin usaha, termasuk perizinan pendirian sekolah. Adanya, perijinan online ini, dinilai menguntungkan pelaku usaha di bidang pendidikan untuk menjalankan bisnisnya.
Sekolah swasta atau yang dikelola masyarat biasanya didirikan dengan badan hukum CV, PT dan yayasan. Berangkat dari ini, kita harus lebih jeli bahwa dunia pendidikan bukan cuma persoalan membuat kurikulum yang berkualitas tapi menemukan model bisnis yang lebih adil.
Maksudnya, jika kita mendirikan sekolah dengan badan hukum/usaha CV dan PT kemungkinan profit atau keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh sekelompok atau seorang pendiri “perusahaan/sekolahan”. Begitupun dengan yayasan, yang sering kali dikuasai oleh keluarga yang memiliki keistimewaan.
Badan usaha seperti ini tentunya memiliki beberapa kekurangan di dalam sektor pendidikan. Pertama, mereka akan mengutamakan kepentingan perusahaan/golongan ketimbang hajat hidup sekolahan. Kedua, sekolah hanya dimiliki oleh segelintir pemilik saham atau para pemodal. Ketiga, kebijakan sekolah sangat ditentukan oleh pemegang saham terbesar.
Keempat, pengelolaan keuangan sekolah sangat tertutup untuk publik dan bersifat rahasia bahkan internal mereka sendiri. Kelima, keuntungan yang didapat tidak akan pernah dibagikan kepada seluruh orang yang berada di satu ekosistem sekolahan, misalnya siswa, orang tua murid, guru dan penjaga sekolah.
Berangkat dari berbagai masalah tersebut, Saya menyarankan, untuk generasi muda hari ini, mulai bergerak mempromosikan badan usaha koperasi sebagai opsi utama ijin pendidirian sekolahan di masa depan.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk melakukan proses demokratisasi pendidikan. Ada beberapa hal baik, bila sekolah didirikan dengan badan usaha koperasi. Pertama, kekuasaan tertinggi di sekolah berada pada rapat anggota bukan pada pemagang saham atau dewan pengurus. Kedua, pembagian profit sekolah dilakukan berdasarkan kontribusi masing-masing anggota koperasi bukan besar-kecillnya modal yang diinvestasikan.
Ketiga, tingkat bunga atas modal dibatasi hal ini yang dapat membuat sekolah tidak terlalu serakah memburu laba. Keempat, pengelolaan keuangan sekolah sangat transparan dan terbuka untuk diakses oleh publik.
Kelima, sekolah yang dibangun oleh koperasi dapat dimiliki siapapun baik guru, siswa, orangtua murid, penjaga sekolahan, orang kantin dan masyarakat sekitar sekolah dengan manajemen bersama, setara sekaligus influsif.
Sekolah yang dirikan oleh koperasi memiliki keyakinan bahwa kekuatan utama pendidikan terletak pada kemandirian manusia untuk berkerjasama. Sedangkan, sekolah yang didirikan oleh badan usaha lain masih begitu menghamba dengan kepentingan pemodal dan kebutuhan pasar.
Sederhananya, membangun sekolah dengan koperasi memiliki manfaat besar dalam proses demokratisasi politik dan demokratisasi ekonomi.
Pada demokratisasi politik, kebijakan tertinggi sekolah ditentukan seluruh anggota bukan segelintir penguasa. Di sisi demokratisasi ekonomi, keuntungan sekolah dinikmati oleh seluruh anggota bukan gerombolan pemodal.