Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 nanti akan menjadi salah satu Pilkada yang spesial, diakibatkan penyelenggaraan Pilkada tersebut berlangsung di tengah pandemi Covid 19. Sebelum keputusan mengenai penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember terjadi pro/kontra terkait penyelenggaraanya diakibatkan banyak sekali hambatan yang muncul khususnya terkait masalah protokol kesehatan.
Penyelenggaraan Pilkada dikhawatirkan akan berdampak terhadap penyebaran Covid-19. Akan tetapi, ada suatu fakta di mana pendemi Covid 19 juga tidak hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga berdampak terhadap masalah ekonomi dan keberlangsungan demokrasi. Dalam rentang beberapa bulan, pandemi Covid-19 telah merubah aspek fundamental kehidupan sosial masyarakat. Selain itu pandemi juga berdampak terhadap sistem demokrasi. Pandemi Covid-19 membatasi partisipasi dalam acara dan pertemuan publik serta berdampak terhadap pembatasan pemenuhan hak politik individu dan kolektivitas.
Pemilu merupakan salah satu acara sosial yang besar dan akan memobilisasi jutaan orang dan menyatukan seluruh aspek masyarakat. Besarnya event tersebut jugalah yang membuat Pemilu menjadi salah satu acara yang berbiaya mahal, serta sangat membebani secara logistik dan administratif di masa sebelum pandemi.
Pada Pilkada 2015 terdapat 105.396.460 pemilih, 1.807.189 penyelenggara adhoc yang terbagi pada 237.790 TPS dan terdapat 838 jumlah pasangan calon, serta menelan biaya 7,1 Triliun rupiah.
Terjadinya pandemi juga berpotensi menurunkan hak-hak politik, khususnya demokrasi serta berpotensi menghadirkan otoritarianisme dengan penerapan “draconian law” atau hukum kedaruratan yang mengatur secara ketat. Respon pemerintah yang paling umum terhadap Covid-19 adalah memberikan beberapa bentuk peraturan kedarurat, memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan kemampuan untuk menegakkan aturan ketat seperti, jarak sosial. Ini membawa risiko terhadap hak sipil dan politik, serta peluang sosial ekonomi yang setara. Oleh karena itu, penerapan undang-undang semacam itu perlu dibatasi waktu.
Sebagai suatu fakta bahwa dampak dari pandemi Covid-19 adalah terjadinya PHK besar-besaran, dengan jumlah yang cukup fantastis sebesar 20 juta orang. Hal tersebut diakibatkan segala bentuk perekonomian mulai “jalan di tempat” akibat pandemi. Beberapa alternatif ditawarkan demi memutar roda ekonomi, akan tetapi semua alternatif yang ditawarkan tidaklah cukup untuk mengatasi kemandekan roda ekonomi.
Semua alternatif yang diberikan tampaknya tidak menyentuh para pekerja informal yang memiliki kerentanan cukup tinggi terhadap kondisi pandemi. Terlebih pekerja di sektor informal dan UMKM merupakan tombak perputaran roda perekonomian. Kondisi ini berbanding terbalik dengan bonus demografi Indonesia yang dengan banyaknya angkatan kerja muda diharapkan akan meningkatkan investasi guna membangun perekonomian Indonesia. Banyak investor yang akan mengurungkan niatnya akibat pandemi.
Krisis yang diakibatkan pandemi dapat membebani anggaran kebijakan pemerintahan. Di sisi lain, ini juga dapat meningkatkan jumlah penderita Covid-19, serta akan mengakibatkan turunnya kepercayaan pada sistem demokrasi. Selain itu apabila krisis kesehatan meningkatkan resesi ekonomi dan menyebabkan pengangguran masal, maka akan meyebabkan ketidakpercayaan terhadap institusi. Sebagai contoh berkaca pada krisis 2008 meningkatkan ketidakpuasan publik dan politik populis, yang kemudian berdampak pada satu dekade setelahnya. Disisi lain pandemi juga memiliki sisi positif terhadap peningkatan check and balances, dan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Pilkada di tengah Pandemi sebagai Peluang Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi Politik.
Pilkada merupakan salah satu event demokrasi yang dilaksanakan secara tahunan di Indonesia. Indonesia telah menjalankan pilkada secara serentak sebanyak 5 kali penyelenggaraan. Dari setiap penyelenggaraan Pilkada, tentunya memakan banyak biaya. Akan tetapi perhelatan Pilkada di tahun 2020 ini menjadi salah satu Pilkada yang cukup spesial bukan hanya dikarenakan dilakukan di tengah pandemi, akan tetapi juga dalam para peserta pilkada dihadapkan oleh isu secara nasional yaitu penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut tentunya menjadi peluang agar berbagai isu seperti politik identitas akan semakin terkikis akibat adanya isu penanganan Covid-19. Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, telah lebih dulu mengidentifikasi tiga potensi ancaman kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Pertama, polarisasi di tengah masyarakat akibat penyebaran informasi lewat media sosial. Kedua, politik identitas dan politisasi isu SARA. Ketiga, keberpihakan dan ketidaknetralan penyelenggara pilkada kepada salah satu pasangan calon.
Penyelenggaran Pilkada di tengah pandemi covid-19 juga diharapkan akan bisa memunculkan figure pimpinan daerah yang lebih kompeten dan bisa menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat pandemi. Pada kasus ini, krisis akan merubah perspektif kepada pemilih untuk mengawasi kompetensi dari pemerintah yang sedang menjabat dan untuk mengevaluasi kinerjanya (Ashworth et al., 2018). Dalam perspektif ini, efek electoral yang terjadi akan bergantung pada kinerja pemerintah selama krisis. Para pemilih dapat menghukum pemerintah dalam pemilihan setelah pandemi, khususnya kesiapan dalam menghadapi masalah-masalah pandemi. Hal ini juga akan memacu publik untuk lebih mengevaluasi jalannya Pilkada secara retroperspective. (Key, 1966; Fiorina, 1981).
Hal lain dari adanya krisis adalah, bahwa krisis merupakan peluang akan adanya transformasi perubahan, khususnya dalam hal ini Pilkada. Dan ini merupakan peluang perbaikan isu Pilkada untuk lebih mengacu kepada aspek-aspek ekonomi, kesehatan, dan sosial budaya juga khususnya permasalahan administrasi penyelenggaraan Pemilu agar menjadi lebih baik dengan memadukan penyelenggaraan Pemilu yang genuine dan protocol kesehatan.
Disamping itu dampak dari Pilkada khususnya yang terjadi ditengah pandemi, diharapkan akan menyerap produksi-produksi alat kesehatan yang cukup melimpah sebagai salah satu akibat dari pelarangan ekspor yang dilakukan oleh pemeritah. Serta akan dapat memicu peningkatan produksi dalam negeri.
Peran Pemuda dalam Pilkada
Salah satu tantangan yang cukup terlihat pada perhelatan Pilkada kali ini adalah bagaimana menyelaraskan penyelenggaraan Pilkada dengan protokol kesehatan. Salah satu tahapan yang cukup berat adalah tahapan kampanye. Tahapan kampanye akan menyebabkan kerumunan, sehingga potensi tertularnya Covid-19 semakin tinggi. Dalam hal ini, berbagai alternatif justru sangat menguntungkan generasi milenial. Generasi milenial yang dianggap melek teknologi diharapkan akan mampu berperan aktif di masa pandemi.
Peran pemuda khususnya generasi milenial dianggap penting karena melek teknologi informasi. Apalagi saat ini pilkada di tengah pandemi covid-19 pelaksanaan Pilkada diselenggarakan tidak sepertinya biasanya. Tahapan Pilkada akan banyak dilaksanakan secara online. Generasi milenial yang melek dengan teknologi informasi menjadi sangat strategis khususnya dalam permasalahan informasi calon, tahapan dan pendidikan pemilih melalui berbagai literasi politik.
Selain itu, pemuda khususnya generasi milenial dapat mengedukasi tentang pelaksanaan Pilkada berdasarkan standar protokoler kesehatan melaui kegiatan kreatif di media sosial, serta mulai mengkampanyekan gerakan Pilkada sehat dengan memberikan evaluasi mengenai dampak pandemi terhadap demokrasi dan ekonomi serta peraturan-peraturan mengenai penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan menyelaraskan protokol kesehatan, dan aspek-aspek kepemiluan yang jujur dan adil.
Selain itu pemuda memiliki peran dalam mengubah paradigma masyarakat yang tadinya, memilih berdiam diri di rumah sebagai bentuk penanganan Covid-19 menjadi lebih waspada dan proporsional. Dalam artian bahwa penanganan Covid-19 bukan dilakukan dengan menghindarinya, akan tetapi dengan menghadapinya, dikarenakan masalah Pandemi Covid-19, tidak hanya permasalahan kesehatan akan tetapi juga masalah ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Rizqan Kariema berprofesi sebagai Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi. Ia merupakan lulusan Hubungan Internasional dari Universitas Nasional, suka mengamati isu-isu kepemiluan, serta demokrasi.