1   +   2   =  
Bagikan

Tiktok Shop resmi ditutup pada hari Rabu 4, Oktober 2023 semenjak pukul 17.00 WIB. Penutupan ini sejatinya merupakan implementasi kebijakan pemerintah yang dituangkan pada Permendag 31 Tahun 2023. Permendag ini pada dasarnya menjelaskan bahwa melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Lantas apakah kebijakan ini merupakan kebijakan yang tepat atau merupakan wujud kegagapan dalam menanggapi kebaharuan ??

Jika kita merujuk pada sejarah, kita bisa melihat bahwa Tiktok Shop pertama kali ada di Indonesia sejak tahun 2021. Tiktok Shop merupakan sebuah inovasi yang diluncurkan pada tahun ke empat semenjak Tiktok mulai beroperasi di Indonesia. Dikutip dari laman Katadata disebutkan bahwa Peluncuran perdana TikTok Shop terjadi pada 17 April 2021. TikTok Shop adalah sebuah layanan inovatif e-dagang yang dapat menjangkau para penjual, pembeli, dan kreator untuk menyediakan pengalaman berbelanja yang mulus dan menyenangkan. Dengan adanya Tiktok Shop ini menjadikan aplikasi Tiktok bukan hanya bertindak sebagai sosial media saja melainkan juga bisa bertindak sebagai e-commerce. Penggabungan sosial media dengan e-commerce inilah yang sering kita kenal dengan istilah sosial commerce. Di Indonesia sendiri Tiktok hanya memegang izin sebagai platform sosial media bukan sebagai sosial commerce. Dalam aspek perdagangan pada dunia digital di Indonesia juga belum mengenal istilah “Sosial Commerce” sehingga bisa dikatakan apa yang dilakukan di Tiktok Shop merupakan sebuah hal yang illegal dikarenakan izin penggunaan Tiktok yang ada di Indonesia hanyalah sebagai sosial media. Pada sisi lainnya kekosongan peraturan mengenai sosial commerce ini juga menjadi suatu hal yang “Telat Disadari” oleh pemerintah. Pemerintah baru berinisiatif melakukan regulasi terhadap Tiktok Shop pada tahun 2023 atau tepatnya 2 tahun pasca fitur ini berfungsi. Pembuatan regulasi ini juga awalnya didasari terhadap adanya keluhan mengenai sepinya penjualan offline di beberapa pasar. Namun hal ini juga harus mampu dikaji lebih dalam oleh pemerintah apakah menurunnya penjualan dibeberapa pasar ini merupakan dampak dari Tiktok Shop atau justru disebabkan merebaknya barang impor dengan harga murah atau justru memang sepinya perdagangan di pasar offline mencerminkan daya beli masyarakat yang semakin lesu??

Baca Juga  Peran Pemuda dalam Pengembangan Pertanian di Indonesia

Memang tak bisa kita pungkiri bahwa dengan penggabungan Tiktok dengan Tiktok Shop menjadi sebuah Sosial Commerce tentu terdapat permasalahan terkait algoritma yang ada. Dengan izin yang dimiliki tiktok hanya sebagai sosial media yang semesti sebagai sosial media terkait dengan data maupun algoritma yang diambil hanya terkait aktifitas pengguna di sosial media maupun video atau tema postingan yang mereka sukai. Namun dengan adanya fitur Tiktok Shop memungkinkan adanya pengambilan data terkait minat belanja hingga data terkait transaksi yang dilakukan oleh masyarakat akan barang yang dibeli pada aplikasi tersebut. Platform yang memiliki media sosial dan e-commerce secara bersamaan bisa dengan mudah mendorong produk asing tertentu untuk muncul terus menerus di media sosial pengguna dan di saat bersamaan mempersulit produk lokal untuk muncul di media sosial. Selain itu data trafik sosial media yang Tiktok miliki bisa mereka manfaatkan untuk menjadi navigasi atau trigger dalam pembelian di e-commerce. Hal ini bisa menjadi awal mula terjadinya monopoli pasar yang dilakukan oleh sebuah platform. Permasalahan lain yang muncul adalah terkait dengan keamanan data pribadi. Jika kita merujuk UU Perlindungan Data Pribadi atau UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya. Dengan izin aplikasi Tiktok yang hanya memiliki izin sebagai sosial media, maka data yang berkaitan dengan data transaksi yang dilakukan pada aplikasi Tiktok Shop menjadi sebuah data yang tidak wajib dilindungi oleh Tiktok karena izin yang mereka kantongi hanyalah sosial media. Hal ini tentunya sangat berbahaya dan mengancam keamanan data pribadi pengguna khusunya mereka yang sering menggunakan fitur Tiktok Shop

Baca Juga  Gen Z Harus Melek Sustainable Development Goals (SDGs) dari Sekarang!

Keterlambatan pemerintah dalam menanggapi permasalahan sosial commerce inilah yang membuat dilematika terjadi di masyarakat. Hal ini dikarenakan sudah banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya atau bisnisnya menggunakan Tiktok Shop. Tentunya kondisi akan berbeda Ketika sejak awal peluncuran Tiktok Shop Pada 2021 lalu, Pemerintah langsung melakukan pembuatan regulasi terhadap munculnya sosial commerce tersebut. Keterlambatan inilah yang bisa dikatakan sebagai sebuah kegagapan Pemerintah dalam menanggapi perubahan kebaharuan dunia digital yang berjalan begitu cepat sehingga kembali menimbulkan konflik atau perpedaan pendapat yang tajam di kalangan masyarakat. Oleh karenanya penting bagi Pemerintah untuk melakukan komunikasi publik yang baik dalam mensosialisasikan kebijakan ini. Pemerintah jangan hanya berfokus kepada pedagang offline saja. Namun pemerintah juga harus berbicara kepada para pedangang yang berjualan di Tiktok Shop. Pemerintah harus mampu menjelaskan dengan jelas bahwa persoalan Tiktok Shop bukan semata-mata karena adanya penurunan penjualan yang terjadi di pasar tradisional saja. Hal ini harus dilakukan karena jika headline yang dibuat ialah penutupan Tiktok Shop ini merupakan jawaban dari penurunan penjualan di pasar offline justru akan menimbulkan perdebatan dan perpecahan yang terjadi di masyarakat. Penutupan Tiktok Shop juga tidak menjamin bahwa pasar tradisional akan kembali meningkat dari sisi penjualannya. Oleh karenanya langkah pemerintah dalam meningkatkan kembali perekonomian Indonesia jangan hanya berhenti Ketika sudah melakukan penutupan terhadap Tiktok Shop. Namun lebih melakukan analisis terhadap faktor lain yang mempengaruhi itu. Tiktok Shop pun juga tidak ditutup secara permanent. Hal ini dikarenakan para penjual masih bisa menggunakan aplikasi Tiktok untuk melakukan live penjualan mereka. Namun untuk transaksi pembelian akan diarahkan kepada aplikasi atau pihak yang memang memiliki izin sebagai E-Commerce. Bukan tidak mungkin juga Tiktok akan meluncurkan aplikasi Tiktok Shop secara terpisah untuk tetap bisa menjalankan bisnis Tiktok Shop tersebut.

Baca Juga  Demonstrasi Asik ala Gen Z

Hal yang harus segera diantisipasi adalah bagaimana jika ada sosial commerce lain yang bermunculan atau semua sosial media yang ada saat ini menjadikan aplikasinya sebagai sosial commerce. Apakah Pemerintah akan tetap pada poitnnya menolak sosial media dan e-commerce sekaligus atau Pemerintah akan memperbolehkan serta meregulasi sosial commerce dengan berbagai ketentuan yang ada ??.  Semoga tidak ada lagi kegagapan Pemerintah dalam menanggapi atau merespon perkembangan dunia digital yang berkembang makin pesat.


Bagikan