
Kebocoran data pribadi masih menjadi sebuah banyangan hitam yang belum bisa terlepaskan dari Indonesia. Pada tahun 2023 ini setidaknya sudah ada 2 kasus kebocoran data yang terjadi pada berbagai instansi penting yang ada di Indonesia. Dari dunia perbankan tentunya kita dikejutkan dengan data miliki Bank Syariah Indonesia (BSI) diduga mengalami kebocoran. Total data yg dicuri mencapai 1,5 TB, termasuk 15 juta data pengguna dan password untuk akses internal dan layanannya, serta data pribadi nasabah serta informasi pinjamannya. Tak hanya itu Kasus kebocoran 18,5 juta data pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang dijual di forum gelap seharga Rp153 juta menjadi suatu pukulan telak bagi Indonesia. Meskipun UU Perlindungan data pribadi telah disahkan namun berbagai kasus kebocoran data masih terus terjadi di Indonesia. Hal ini dikarenakan UU yang baru disahkan pada tahun 2022 saat ini masih berada pada fase transisi. Pada fase transisi ini merupakan fase untuk memastikan semua kesiapan maupun sumber daya untuk menenggakan aturan ini sudah tersedia dengan baik. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai badan-badan publik yang bertindak sebagai pengendali data belum siap untuk memastikan pemenuhan seluruh kewajiban sebagai pengendali data, sebagaimana diatur dalam UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam UU tersebut diatur bahwa badan yang bertindak sebagai pengendali data wajib menjaga kerahasiaan, dan keamanan pemrosesan data. Selain itu, badan tersebut juga harus memberitahu pemilik data jika terjadi kebocoran.
Dalam masa transisi pemberlakuan UU PDP seharusnya Kementrian Komunikasi dan Informasi memiliki peran vital dalam memegang kendali yang ada. Kominfo seharusnya segera melakukan tindak lanjut dan investigasi serta melakukan cara-cara mitigasi agar permasalahan ini tidak terulang. Oleh karenanya tak bisa dipungkiri bahwa semestinya Kominfo dipimpin oleh orang yang memahami permasalahan yang ada dan memiliki latar belakang yang mendukung untuk mengatasi permasalahan tersebut, Jika kita meniliki kebelakang kita semua setuju bahwa permasalahan keamanan data pribadi bukanlah permasalahan baru yang ada di Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan pemerintah berkewajiban “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia”. Tentunya dalam era digital saat ini konteks dalam pembukaan UUD 1945 tersebut juga berarti kewajiban pemerintah dalam melindungi data pribadi rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan data pribadi tersebut merupakan suatu hal yang vital dan menyangkut hajat hidup masing-masing Masyarakat sebagai Individu maupun kelompok. Seharusnya Kominfo bisa memanfaatkan peraturan-peraturan yang ada sebelum UU PDP berlaku yakni PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transisi Elektronik (PP PSTE) dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Pelindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Permen PDPSE). Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan hukum dan institusi, dalam memastikan tetap terlindunginya data-data pribadi warga negara.
Jika kita melihat berbagai kasus yang ada , maka ada 2 hal yang menjadi permasalahan terkait kebocoran data pribadi yang ada di Indonesia. Pertama adalah kesadaran dari masyarakat terkait pentingnya data pribadi. Oleh karenanya dibutuhkan sinergi dari semua pihak untuk melakukan sosialisasi akan hal tersebut. Generasi Z atau Gen Z sebagai generasi yang dianggap melek “Digital” bisa menjadi garda terdepan berkolaborasi dengan pemerintah maupun Lembaga swadaya masyrakat lainnya untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat. Namun tentunya permasalahan lainnya yang menjadi permasalahan utama yaitu penegakkan hukum dan kesiapan Lembaga yang menyimpan data pribadi untuk mampu menjaga data tersebut. Dengan hadirnya UU PDP seharusnya mampu menjadi angin segar dalam hal regulasi yang mengatur terkait keamanan data. Namun regulasi yang sudah dibuat tentunya harus diiringi dengan implementasi yang hakiki dan menyeluruh terhadap setiap ketentuan yang ada.
Permasalahan pemerataan akses internet juga menjadi permasalahan serius yang ada di Indonesia. Kasus korupsi BTS yang dilakukan oleh Menkominfo menjadi sebuah tamparan sekaligus kado hitam pada Hari Teknologi Nasioanal 2023. Peran BTS (Base Transceiver Station) dalam meningkatkan akses internet di Indonesia sangat penting. BTS ini merupakan infrastruktur yang digunakan untuk mengirimkan sinyal telekomunikasi dari provider jaringan ke perangkat pengguna seperti ponsel atau komputer. Jika kita merujuk pada Data Kementerian Komunikasi dan Informasi disebutkan saat ini masih ada 12.548 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan layanan internet broadband. Utamanya adalah wilayah terluar, terpencil, dan terdepan (3T). Kalau pun sudah ada yang mendapatkan layanan internet, namun kecepatannya belum mencukupi.
Kepala Divisi Akses Internet Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Unggul Sagena saat mengatakan, kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya dapat menimbulkan ketidakpastian nasib masyarakat khususnya bagi mereka yang berada pada wilayah 3T. Disisi lain tercatat bahwa kasus korupsi BTS tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,032 triliun.
Berbagai permasalahan yang ada baik kebocoran data hingga pemerataan akses internet menjadi dua pekerjaan rumah yang harus diselesaikan baik oleh pemerintahan saat ini maupun pemerintahan yang akan datang. Memasuki tahun politik sudah semestinya para politisi maupun calon Presiden yang nantinya akan bertarung seharusnya memiliki pandangan dan Langkah strategis dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam duni teknologi informasi dan komunikasi khusunya dalam bidang penjaminan keamanan data pribadi dan keberlanjutan percepatan pemerataan akses internet.


