Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 135/PUU-XXI/2024, dan menyatakan bahwa aturan mengenai waktu penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK: Pemilu 2029 Harus Dipisah
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa mulai Pemilu tahun 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Yang dimaksud dengan pemilu nasional meliputi:
- Pemilihan umum anggota DPR,
- Pemilihan umum anggota DPD, dan
- Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara pemilu daerah meliputi:
- Pemilihan umum anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta
- Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dengan demikian, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak”, di mana pemilih memberikan suara untuk lima surat suara dalam satu hari, tidak lagi dapat diberlakukan mulai tahun 2029.
Jadwal Pelaksanaan: Ada Jeda 2–2,5 Tahun
Menurut Mahkamah, pemungutan suara pemilu nasional dilakukan lebih dahulu, yaitu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Setelahnya, dalam waktu: paling singkat 2 tahun, atau paling lama 2 tahun 6 bulan terhitung sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, baru dilaksanakan pemilu daerah. Pemilu daerah tersebut dilakukan untuk memilih anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serta Kepala Daerah.
Tujuan Pemisahan Pemilu
Mahkamah menyampaikan bahwa pemisahan waktu pemungutan suara ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas,
- Mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya,
- Menghindari kelelahan ekstrem bagi penyelenggara maupun pemilih,
- Menjamin pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat secara efektif.
Penyesuaian Peraturan Lebih Lanjut
MK juga menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pemilu berdasarkan putusan ini, perlu dilakukan penyesuaian dalam peraturan perundang-undangan oleh DPR dan Pemerintah. Ketentuan mengenai waktu dan tahapan teknis akan diatur lebih lanjut melalui perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Penutup
Putusan MK dalam perkara No. 135/PUU-XXI/2024 ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Pemilu tahun 2024 akan menjadi pemilu serentak terakhir dengan lima surat suara. Mulai 2029, pemilih akan mengikuti dua pemilu terpisah dalam rentang waktu yang berbeda: satu untuk nasional, satu untuk daerah.


